Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerabat Menangis Histeris Setelah Tahu Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/11/2020, 18:48 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Salah satu kerabat Nora Alexandra, istri Jerinx menangis histeris dan memeluk Nora setelah tahu Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sambil memeluk Nora, perempuan tersebut meminta Nora untuk tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sisi lain, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selain itu terlihat juga ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga terlihat sedih setelah mendengar putusan hakim.

Sedangkan Jerinx setelah mendengar putusan hakim, hanya terdiam dan memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan kepada wartawan.

Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar.

Meski kecewa dengan vonis itu, pihak Jerinx masih akan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com