Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HB X Tanggapi Adanya Sanksi Pemberhentian Dalam Instruksi Penegakan Prokes Mendagri

Kompas.com - 19/11/2020, 18:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut HB X, seharusnya masyarakat tanpa diingatkan oleh kepala daerah sudah mentaati protokol kesehatan mengingat risikonya ditanggung masyarakat sendiri.

"Bagi saya tegas itu penting ya, karena itu salah satu bentuk konsistensi. Tapi juga harapan saya tanpa diingatkan kepala daerah masyarakat mestinya mengikuti karena jika masyarakat tertular risikonya ada di dirinya sendiri," kata HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Pesan Sri Sultan HB X untuk Warga Pengungsi Merapi

Masyarakat dipandang HB X juga harus menyadari menjadi subyek dalam penanggulangan wabah.

Sehingga, pencegahan penularan penyakuit bukan hanya soal kewibawaan pemerintah daerah akan tetapi juga untuk diri masing-masing.

Terkait dengan sanksi pencopotan kepala daerah, HB X menuturkan hal tersebut tidak semudah yang diperkirakan.

"Tidak semudah yang diperkirakan harus ada keputusan presiden dan itu (kepala daerah) hasil dari pemilihan umum," ucap Sultan.

Namun, HB X mengatakan, pencopotan bisa saja terjadi jika Mendagri mengirim surat langsung kepada presiden.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Uji Coba Jalur Pedestrian Malioboro, Sultan HB X: Saya Minta Maaf

Terkait penegakan protokol kesehatan di DIY, HB X sudah mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur hal tersebut.

Namun, tidak ada sanksi di dalamnya.

"Sekarang bagaimana protokol kesehatan dipatuhi walaupun di Yogya tidak ada sanksi," tutup Sultan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com