PALEMBANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Dalam intruksi tersebut tertulis, kepala daerah akan mendapatkan sanksi tegas bahkan sampai pemecatan jika tak mematuhi protokol kesehatan.
Terkait aturan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun ikut angkat bicara. Menurutnya, intruksi Mendagri tersebut tak hanya berlaku kepada Gubernur, melainkan kepala daerah termasuk Bupati dan Wali Kota.
"Ini jadi peringatan untuk seluruh kepala daerah terutama di Sumsel," kata Herman, Kamis (19/11/2020).
Herman pun berpendapat, instruksi tersebut sebetulnya tak bisa disamaratakan untuk seluruh wilayah.
Ia mencontohkan, Sumsel saat ini tak lagi masuk sebagai wilayah zona merah. Sementara wilayah Jakarta dan Jawa Barat masih menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kedua wilayah itu sedang PSBB sehinga tidak bisa ditoleransi untuk membuar kerumunan. Sementara di Sumsel, seluruh daerah tidak ada lagi yang zona merah," ujar Herman.
Baca juga: Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, Bupati Bogor Sampai Ketua RT di Megamendung Akan Diperiksa
Meski demikian, menurut Herman, sebelum instruksi dari Mendagri itu berlaku, ia telah mengeluarkan Pergub nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dalam kondisi Covid-19.
Dalam Pergub itu pun berlaku sanksi denda hingga kerja sosial bagi yang melanggar.
"Pergub itu menjadi pedoman kita dan harus ditaati seluruh masyarakat Sumsel,"ujarnya.
Herman berharap, dengan diterapkannya Pergub tersebut, kegiatan perekonomian di Sumsel masih tetap berjalan secara beriringan dengan sektor kesehatan.
Sehingga, masyarakat dapat tetap produktif dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Kegiatan boleh jalan, tetapi semuanya harus mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Siap ke Mabes Polri, Beri Keterangan Terkait Kegiatan Rizieq Shihab
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.