Sementara itu, seorang mahasiswa Teja Anggara menjelaskan, keempat rekan mereka yang ditahan tersebut adalah AH (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Kemudian, MNI (20) mahasiswa Tehnik Sipil Unsri.
Berikutnya, MBK (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka; dan SN (21) mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Palembang.
Teja menyebutkan, keempat rekannya tersebut bukanlah pelaku utama, lantaran mereka terprovokasi saat melakukan aksi.
"Kawan kami ini korban provokasi, bukan otak dari perusakan mobil tersebut," ujar Teja.
Menurut Teja, keempat mahasiswa itu sudah ditahan lebih dari satu bulan di Polda Sumsel tanpa memiliki proses lanjutan yang jelas.
Dengan adanya pernyataan Gubernur Sumsel untuk menjadi penangguh, mereka akan segera mengawal surat itu untuk diberikan ke polisi.
"Kami akan mengawal janji Gubernur untuk menangguhkan teman kami sampai mereka bebas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.