Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Impor Tekstil Bea Cukai Batam Senilai Rp 1,6 Triliun Digelar di Jakarta

Kompas.com - 19/11/2020, 17:20 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, telah rampung.

Kasus ini melibatkan empat pejabat Bea Cukai dan satu orang komisaris PT Flemings Indo Batam yang juga selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima.

Berkas penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut.

"Ada lima orang dan empat di antatanya pejabat KPU BC Tipe B Batam," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Seorang Dosen di Jambi Diduga Bunuh Diri, Ini Kata Rekan Korban

Kelima tersangka yakni Irianto selaku Komisaris PT Flemings Indo Batam (FIB) yang juga selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima (PGP).

Irianto bertindak sebagai importir tekstil.

Kemudian Mokhammad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

"Selanjutnya Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi dan Cukai III pada Bidang PFPC I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, serta Hariyono Adi Wibowo yang merupakan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang PFPC II KPU Bea dan Cukai Batam," kata Hari.

Baca juga: Gubernur Riau Sebut Tidak Ada Lagi Zona Merah Covid-19

Hari mengatakan, saat ini penuntut umum sedang menunggu jadwal persidangan di PN Jakarta Pusat.

Hari menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga telah melakukan modus korupsi dengan menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi.

Korupsi dilakukan dengan merubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar, yang bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

"Perbuatan para terdakwa ditujukan untuk memperkaya diri sendiri, yaitu memperkaya diri khususnya terdakwa Irianto dan atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Mokhammad Mukhlas, Kamarudin Siregar, Dedi Aldrian dan Haryono Adi Wibowo," kata Hari.

Selain itu, perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com