Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Merasa Kepala Daerah Tak Perlu Diancam Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/11/2020, 17:12 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri terkait penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan pandemi virus corona Covid-19, Rabu (18/11/2020).

Hal ini sebagai respons pemerintah atas sejumlah peristiwa kerumunan besar masyarakat di sejumlah daerah akhir- akhir ini. Kejadian ini seolah- olah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, tidak perlu mengancam- ancam dengan sanksi pencopotan.

Baca juga: Tanggapi Anies, Kemendagri Sebut Menteri Tito Sudah Beri Teguran untuk 82 Kepala Daerah yang Biarkan Kerumunan

Hal itu lantaran protokol kesehatan sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah.

"Enggak perlu diancam. Harus punya kesadaran," kata Ganjar, dalam diskusi yang disiarkan salah satu stasiun televisi, Rabu (18/11/2020) malam.

Dalam proses penerapan protokol kesehatan di wilayah Jawa Tengah, Ganjar mengaku sudah bicara dengan banyak orang.

Termasuk harus memperingatkan teman sendiri yang merupakan satu partai dan hendak maju Pilkada.

Hal itu dilakukan lantaran dalam beraktivitas tidak sesuai protokol kesehatan.

"Kelihatannya mereka menikmati, memberikan peringatan untuk jaga jarak saja tidak. Ini menghadapi pilkada. Memang tidak mudah berkomunikasi dengan rekan- rekan yang satu partai atau dukungan," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Ingatkan Kepala Daerah soal Sanksi Pemberhentian

Padahal, kata dia, dalam Pilkada, gerakan terkait penerapan protokol kesehatan bisa dijadikan materi atau bahan untuk kampanye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com