Sekitar dua bulan lamanya, Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah. Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.