Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Jerinx pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Pria asal Bali memenuhi panggilan kedua setelah mangkir pada panggilan pertama. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Saat itu, ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jerinx dilimpahkan ke Pengadian Negeri Denpasar.
Baca juga: Transaksi Tak Biasa, Pria Ini Barter Emas Batangan dengan Ikan Cupang Jenis Super Gold
Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020.
Dalam perkara ini, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Tetapi, IDI tak merespond an kasus ini bergulir di meja hijau.
Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.
Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out. Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi.
Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan