Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Wanita Pencuri Dibekuk Polisi, Berpindah-pindah Daerah dan Pura-pura Beli Barang

Kompas.com - 19/11/2020, 15:32 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Tiga wanita yang merupakan anggota sindikat pencurian dibekuk aparat gabungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis, (19/11/2020) dini hari.

Kawanan ini merupakan sindikat yang beraksi di sejumlah kabupaten dan terakhir aksinya terekam kamera pengintai atau Closed-Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini berawal dari aksi pencurian para pelaku di sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Tellusiattingnge, Kabupaten Bone pada Selasa, (17/11/2020) dimana aksi mereka terekam CCTV.

Baca juga: Seorang Perwira Polisi Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

 

Dalam rekaman CCTV tersebut para pelaku tiba dengan mengendarai minibus dan salah satu pelaku kemudian berpura pura menawar telepon seluler. Sementara yang lainnya mengambil barang.

"Mereka terekam CCTV sedang beraksi di beberapa toko ponsel di Kabupaten Bone, termasuk mobil yang mereka gunakan juga terekam CCTV" kata AKP Jufri Natsir, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut Unit Reskrim Polsek Tellusiattingnge kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Gowa hingga kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa diturunkan guna mem-back up penangkapan.

Rumah pertama yang digerebek aparat gabungan adalah milik DL (35) di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bononompo Selatan pada pukul 03.00 WITA Kamis, (19/11/2020) dini hari.

Saat digerebek, DL tengah tertidur pulas di samping suaminya dan terus mengelak jika dirinya bukanlah pelaku pencurian.

Namun, barang bukti mobil yang digunakan saat beraksi ditemukan polisi tengah terparkir di halaman rumah DL.

Saat dicecar pertanyaan terkait perihal mobil tersebut, DL akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti dua buah ponsel yang ia sembunyikan di dalam sebuah tas.

Setelah mengamankan DL serta barang bukti berupa ponsel dan satu unit minibus, aparat gabungan kemudian menggerebek pelaku lainnya berinisial RU (40) yang berjarak 500 meter dari rumah DL.

Saat digerebek, RU berusaha mengelak dan memalsukan identitasnya.

"Nama saya Ngai Pak dan saya tidak pernah tinggalkan rumah selama sebulan terakhir," kilah RU berusaha mengelabui polisi.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Warga Rohingya Ditangkap

 

Di rumah RU, polisi juga menyita baju serta jilbab yang digunakan saat beraksi.

Satu pelaku lainnya, berinisial MR (29) dibekuk tanpa perlawanan dan kemudian digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

MR sendiri baru 14 hari menghirup udara bebas usai menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atas kasus pencurian perhiasan emas dengan modus yang sama.

"Mereka ini adalah sindikat dan pelakunya seluruhnya adalah perempuan dengan modus menyewa mobil kemudian berkeliling di sejumlah kabupaten dan beraksi dengan cara berpura pura membeli barang. Rekan lainnya mengalihkan perhatian korban dan yang lainnya mengambil barang saat korbannya lengah. Mereka merupakan residivis," kata AKP Jufri Natsir.

Ketiga pelaku kemudian dikirim ke Kabupaten Bone guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com