Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kompas.com - 19/11/2020, 13:06 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11/2020).

Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

Baca juga: Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya


"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.

Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim. Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya.

 

Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga meminta waktu untuk berpikir.

 

 

"Kami dari jaksa menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyatakan pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com