Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar soal Pendaftaran Gibran Disinggung FPI: Itu Biasa

Kompas.com - 19/11/2020, 12:36 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menanggapi soal timbulnya keramaian saat calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disinggung Front Pembela Islam.

Menurut Ganjar, itu menjadi hal yang biasa dan harus siap dihapadapi para politisi, tak terkecuali Gibran.

“Itu biasa,” kata dia di Edupark UMS, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/11/2020).

“Namanya juga isu, biar belajar,” tambahnya.

Baca juga: Cegah Potensi Kerumunan Jelang Akhir Tahun, Ini Seruan Ganjar Pranowo

Sedangkan Gibran menyatakan siap dihukum terkait pengumpulan massa saat mendaftar ke KPU Solo pada 4 September 2020..

"Kalau ada sesuatu yang salah monggo langsung ditegur. Saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, Gibran merasa sudah menaati peraturan. Termasuk saat ada sekelompok orang yang mengantarnya ke KPU Solo.

"Sudah di bawah 50 orang," kata Gibran.

Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai peserta Pilkada. Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang.

Baca juga: Habib Luthfi Putuskan Acara Maulid Akbar di Pekalongan Ditunda, Ganjar: Itu Cara yang Bijak

Selain itu, dalam setiap agendanya selama Pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi.

Sebelumnya diberitakan, pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal langkah polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com