Hal itu rupanya dianggap sebagai pelanggaran berat dalam partai mereka.
Bupati Semarang Mundjirin dan Biena pun diminta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengatakan pemecatan berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani ketua umum.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).
Kader PDI-P, kata dia, sudah seharusnya menjada kehormatan partai.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.
Dengan sikap Mundjirin dan Biena yang tidak mendukung rekomendasi PDI-P, maka mereka telah melakukan pembangkangan berat.
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Baca juga: Cerita Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Biena yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang 2019 lalu langsung diberhentikan dari PDI-P.
Partai berlambang banteng itu juga memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
Akhirnya, pada Rabu (18/11/2020) sore, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Biena Munawa Hatta resmi diberhentikan dari DPRD Kabupaten Semarang.
Posisi Biena digantikan oleh HR Supriyadi sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang.