KOMPAS.com-Calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi pernyataan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar soal keramaian yang timbul saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo pada 4 September 2020.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini juga menyatakan siap dihukum terkait pengumpulan massa.
"Kalau ada sesuatu yang salah monggo langsung ditegur. Saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: FPI Tak Terima Polisi Bedakan Kerumunan Rizieq dan Gibran
Kendati demikian, Gibran merasa sudah menaati peraturan. Termasuk saat ada sekelompok orang yang mengantarnya ke KPU Solo.
"Sudah di bawah 50 orang," kata Gibran.
Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai peserta Pilkada. Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang.
Selain itu, dalam setiap agendanya selama Pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi.
Baca juga: Kerumunan di Acara Rizieq Diusut Polisi, FPI Singgung soal Massa Gibran hingga Rakor Menteri
Sebelumnya diberitakan, Aziz Yanuar angkat bicara soal langkah polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.