LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - AA (17) dan RA (22), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, ditangkap anggota Reskrim Polres Lombok Tengah karena kasus penjambretan pada Rabu (18/11/2020).
Insiden itu bermula ketika korban, Suci Ramadani (13), warga Desa Kawo Kecamatan Pujut, pulang dari sekolahnya.
Korban yang mengendarai sepeda motor dipepet kedua pelaku di Simpang 3 Desa Batunyala. Pelaku lalu mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di bagasi depan moor.
Suci pun berteriak dan mengejar pelaku. Teriakan itu mengundang kedatangan warga lain.
Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
Warga juga ikut mengejar pelaku yang kabur menuju arah timur.
"Saat sampai di Desa Kelebuh, pelaku terjatuh dari sepeda motornya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Meski terjatuh, pelaku masih bisa meloloskan diri.
Namun, warga bersama sejumlah patroli polisi menghadang pelaku di sekitar Desa Lelong.
"Pelaku menabrak mobil anggota, sehingga terjatuh dan pelaku AA ditangkap polisi," kata Indra.