Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus "IDI Kacung WHO"

Kompas.com - 19/11/2020, 12:03 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Baca juga: Transaksi Tak Biasa, Pria Ini Barter Emas Batangan dengan Ikan Cupang Jenis Super Gold

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com