Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Fatwa Hukum Cambuk Pemain PUBG di Aceh, Disebut sebagai Upaya Penyelamatan Anak

Kompas.com - 19/11/2020, 11:15 WIB
Rachmawati

Editor

Beberapa di antara mereka tergabung dalam sebuah tim yang mewakili Provinsi Aceh meraih peringkat keenam turnamen Nasional PUBG di Jakarta, Agustus lalu.

Karena itu, wacana hukuman cambuk terhadap para pemain PUBG di Aceh dipertanyakan Ketua Indonesia Esports Association Provinsi Aceh (IESPA), Muhammad Irfan.

"Di mana haramnya? Kita buat perbandingannya seperti ini, seperti tinju, karate, semua itu ada kekerasan kan? Tapi mereka sudah dibuat regulasi menjadi cabang olahraga," jelas Irfan.

Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk

Muhammad Irfan menegaskan bahwa IESPA memiliki regulasi dalam bermain gim daring, antara lain hanya dibolehkan bermain selama tiga jam dalam satu hari, berhenti pada waktu salat, dan tidak mengeluarkan kata - kata kotor.

Dia juga mengingatkan bahwa gim daring merupakan bagian dari olahraga prestasi dan bisa dijadikan ladang nafkah bagi kaum muda.

Oleh sebab itu, dia berharap dapat mencapai kompromi dengan para pemangku kepentingan.

"Anak-anak Aceh juga punya potensi di situ. Kita arahkan mereka dengan regulasi yang bagus. Saya ingin, ayo kita bertemu dengan para pihak terkait. Kita cari solusinya," tutup Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com