Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil

Kompas.com - 19/11/2020, 09:43 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang kali ini, nampak puluhan pendukung dan teman Jerinx datang memberi dukungan.

Salah satu yang nampak datang yakni musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji mengatakan, kedatangannya ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang akan menjalani sidang putusan atau vonis.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: Semoga Hakim Memberi Putusan Seadilnya

"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini, saya tidak bisa apa-apa selain memberi support," kata Anji, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia berharap, dalam sidang kali ini hukum berlaku adil.

"Harapannya semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini menjadi banyak pelajaran si, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," kata dia.

Anji mengaku datang ke Bali pada Rabu (18/11/2020).

Kedatangannya selain memberi dukungan ke Jerinx yakni untuk membuat video klip di Bali.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com