Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di NTT Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Hukuman Pegang Besi Panas

Kompas.com - 19/11/2020, 09:34 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap MA (29), yang dihukum memegang besi panas oleh lembaga adat dan difasilitasi Pemerintah Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, resmi dilaporkan ke Polsek Kewapante, Rabu (18/11/2020).

Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengungkapkan, kasus tersebut sudah diambil alih dan akan ditangani Polres Sikka.

“Korban melaporkan Kepala Desa Baomekot. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku sudah melakukan visum,” ungkap Sajimin kepada awak media, Rabu sore.

Baca juga: Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita

Sajimin mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan Kades Baomekot, lembaga adat, termasuk anggota Babinsa Kodim 1603 Sikka.

“Kami panggil beberapa orang, termasuk lembaga adat. Peran mereka seperti apa. Kami belum tahu peran mereka masing-masing. Begitu pula prosesnya. Nanti kami akan selidiki saksi-saksinya,” kata Sajimin.

Sajimin menambahkan, jika terbukti melakukan penganiayaan, mereka bisa terancam lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan

Peristiwa itu disaksikan oleh semua warga setempat.

MA menceritakan, kejadian itu berawal saat dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.

Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar Oktober 2020, lalu ditangani oleh lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com