Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mayat Gadis Remaja Berseragam Pramuka di Hotel, Pamit Sekolah dan Kenal di Medsos

Kompas.com - 18/11/2020, 16:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria penjual cimol di Ungaran, Jawa Tengah, nekat membunuh teman perempuannya di sebuah kamar hotel.

Korban berinisial DF (17) diketahui masih duduk di bangku sekolah dan tercatat sebagai warga Demak, Jawa Tengah.

Jasad korban ditemukan di sebuah kamar hotel di Kawasan Wisata Bandungan, Semarang, pada hari Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Mayat Pria yang Ditemukan Mengambang dengan Tangan Terikat Rantai dan Beton Diduga Korban Pembunuhan

Menurut polisi, korban tewas setelah dibekap, kepalanya dibenturkan ke dipan, dan leher dijerat dengan kerudung.

Usai membunuh, pelaku merampas harta dan sepeda motor korban.

"Korban meninggal dengan tiga luka di kepala. Darah keluar dari mulut dan hidung. Tapi penyebab kematian korban lemas, dadanya juga ditekan sehingga susah napas," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Semarang karena Sakit Hati

Diduga sakit hati

Ari menjelaskan, terduga pelaku Dicky Ramandany (19) sudah ditangkap di Surabaya. 

"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di Surabaya setelah pegawai hotel mengetahui ada mayat tersebut," jelasnya.

Pemuda asal Desa Manuan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu mengaku sakit hati dengan perkataan korban.

"Dia sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terangnya.

Baca juga: Motor Perempuan Muda Korban Pembunuhan di Hotel Semarang Hilang

 

Kenal di medsos

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku berkenalan dengan korban lewat media sosial. Lalu, polisi mencium gelagart pelaku sudah sudah merencanakan pembunuhan itu.

Baca juga: Terduga Pembunuh Perempuan di Semarang Diciduk Saat Turun dari Kapal Oasis

"Kenal baru sekitar dua minggu melalui media sosial. Tapi tempat tinggal keduanya di Demak masih satu lingkungan," ujarnya.

Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal, dan Pasal 80 jo Pasal 76c UU. RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com