Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

47 Pencuri Kendaraan Ditangkap di Banten, Mayoritas Beraksi di Perumahan dan Parkiran Minimarket

Kompas.com - 18/11/2020, 15:57 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten berhasil mengungkap 61 kasus pencurian kendaraan selama dua bulan.

Terdapat 47 tersangka yang berhasil ditangkap dari berbagai jaringan pencuri yang kerap kali beraksi di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 216 kendaraan dari tangan para tersangka.

Baca juga: Kegiatan Rizieq di Puncak Bogor Tanpa Izin, Satgas Covid-19 Akui Kewalahan

"Ada 47 tersangka, 61 kasus, 185 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat. Ini dari berbagai satuan, baik di Polda maupun di Polres," ujar Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Fiandar menuturkan, modus yang digunakan para pelaku untuk menguasai kendaraan korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

"Modus menggunakan kunci T, memaksa dengan merusak kepada rangkaian anak kunci, lubangnya dipaksa, digoyang atau digeser," kata Fiandar.

Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Fiandar menyebutkan bahwa kasus curanmor yang paling tinggi terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Untuk Polres, paling banyak Polresta Tangerang, karena corak masyarakat dan kepadatan sangat tinggi ranking kriminalitas banyak di sana," ujar Fiandar.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dan hasil informasi dari masyarakat.

Selain itu, ada juga kasus yang diketahui dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap.

"Lokasi yang paling banyak diincar para pelaku di wilayah perumahan dan area parkir minimarket dan yang lainnya," kata Martri.

Para tersangka dikenakan Pasal 363, Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com