Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi: Pembunuhan Sudah Direncanakan

Kompas.com - 18/11/2020, 15:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan Dicky Ramandany (19) warga Desa Manuan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, terhadap DF (17), yang ditemukan tewas di kamar Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (15/11/2020), sudah direncanakan.

"Pembunuhan sudah direncanakan," kata Ari saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).

"Korban meninggal dengan tiga luka di kepala. Darah keluar dari mulut dan hidung. Tapi penyebab kematian korban lemas, dadanya juga ditekan sehingga susah napas," sambungnya.

Baca juga: Fakta Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku ditangkap

Dikatakan Ari, motif tersangka membunuh korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Setelah membunuh DF, Dicky langsung keluar hotel. Ia kemudian menjual barang-barang milik korban kepada dua orang penadah yakni Ahmad Muharya dan Lukman Hakim.

Masih dikatakan Ari, sepeda motor Honda Beat H 3725 AEE korban dijual kepada Ahmad Muharya seharga Rp 2 juta dan handphone Lenovo Rp 125.000 kepada Lukman Hakim.

"Kepada kedua penadah ini, dikenai Pasal 480 KUHP. Mereka baru pertama kali ini menjadi penadah," tegasnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Sepasang Kekasih Bunuh Seorang Mahasiswi di Sumut

Kata Ari, sebelum ditemukan tewas di kamar hotel, korban pamit kepada orangtuanya berangkat sekolah. Ternyata, ia menginap di hotel.

"Sehingga masih memakai seragam sekolah," ujarnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Semarang karena Sakit Hati

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka adalah teman dekat.

"Kenal baru sekitar dua minggu melalui media sosial. Tapi tempat tinggal keduanya di Demak masih satu lingkungan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, dan Pasal 80 jo Pasal 76c UU. RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pamit Sekolah, Perempuan Berseragam Pramuka Dibunuh Penjual Cimol di Hotel

 

(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Donny Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com