Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Kompas.com - 18/11/2020, 14:43 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta DPRD Jember mengawasi tindaklanjut sanksi gubernur terhadap Achmad Imam Fauzi, Kepala Bappekab Jember.

Sanksinya yakni hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Kami ditelepon langsung inspektorat agar DPRD mengawasi proses berjalannya perintah gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, kepada Kompas.com, di ruangannya, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah gubernur. Apalagi, perintah dari gubernur itu sudah sangat jelas dalam bentuk surat tertulis.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Jember Meningkat, Satgas: Akhir-akhir Ini Banyak yang Tes Swab

 

“Sudah sangat jelas agar plt bupati dan sekda segera menjatuhkan disiplin tingkat berat,” tutur dia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan romawi huruf III C angka 1c point 4) Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Inspektorat Pemprov Jatim sudah melakukan pemeriksaan pada kepala Bappekab.

Untuk itu, tidak perlu ada lagi pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.

Sebab, alasan sekda tidak segera menindaklanjuti sanksi itu karena masih ingin melakukan pemeriksaan. Selain itu, juga karena masih belum menemukan cukup bukti.

“Kami tanyakan langsung pada sekda bahwa dia hanya mengklarifikasi saja, tidak ada niatan untuk membangkang perintah gubernur,” ungkap Halim.

Selain itu, kata dia, Sekda Mirfano juga mengaku keliru menafsirkan isi surat dari gubernur tersebut.

Untuk itu, pimpinan DPRD mendesak agar plt bupati untuk segera menindaklanjuti perintah gubernur.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat sanksi pada Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.

Baca juga: Satu Dosen dan Karyawan Universitas Jember Meninggal karena Covid-19

 

Yakni tentang hasil pemeriksaan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi atas pernyataan yang viral di media online tertanggal 19 Oktober 2020.

Hal itu terkait pernyataan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 6 Oktober 2020.

Saat itu, anggota Komisi C DPRD Jember mempertanyakan alasan keterlambatan pengajuan pembahasan rancangan APBD Jember tahun 2021.

Kemudian, Fauzi menjawab hal itu disebabkan keterlambatan penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota se-Jawa Timur karena kelalaian gubernur.

Jawaban itu ramai dibahas di media sosial hingga ditangani oleh Pemprov Jawa Timur dengan melakukan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com