Selain itu, kata dia, Sekda Mirfano juga mengaku keliru menafsirkan isi surat dari gubernur tersebut.
Untuk itu, pimpinan DPRD mendesak agar plt bupati untuk segera menindaklanjuti perintah gubernur.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat sanksi pada Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.
Baca juga: Satu Dosen dan Karyawan Universitas Jember Meninggal karena Covid-19
Yakni tentang hasil pemeriksaan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi atas pernyataan yang viral di media online tertanggal 19 Oktober 2020.
Hal itu terkait pernyataan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 6 Oktober 2020.
Saat itu, anggota Komisi C DPRD Jember mempertanyakan alasan keterlambatan pengajuan pembahasan rancangan APBD Jember tahun 2021.
Kemudian, Fauzi menjawab hal itu disebabkan keterlambatan penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota se-Jawa Timur karena kelalaian gubernur.
Jawaban itu ramai dibahas di media sosial hingga ditangani oleh Pemprov Jawa Timur dengan melakukan pemeriksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.