Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Dumai Ditahan KPK, Wakilnya Cuti Pilkada, Pemprov Riau Surati Mendagri

Kompas.com - 18/11/2020, 14:42 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengganti Wali Kota Dumai.

Hal ini menyusul Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditahan KPK terkait dugaan kasus korupsi.

Selain itu, Wakil Wali Kota Dumai, Eko Suharjo juga sedang cuti karena maju Pilkada serentak di Kota Dumai.

Saat ini hanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Herdi Salioso, yang masih tersisa dan akan mengambil alih jalanya roda pemerintahan Kota Dumai.

"Kami akan segera mengirimkan surat ke Kemendagri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Ditahan KPK, Sempat Tulis Pesan di Facebook

Sekda otomatis jadi pelaksana harian

Menurut dia, jika Wali Kota dan wakilnya berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekda.

Sekda otomatis akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh) Kota Dumai.

"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh," sebut Sudarman.

Penetapan Sekda menjadi Plh Wali Kota Dumai, sambung dia, bukan penunjukan dari Gubernur Riau.

Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah. 

"Berdasarkan undang-undang itu otomatis. Tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur. Tapi, proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong," jelas Sudarman.

Baca juga: Suap Wali Kota Dumai Terkait Dana untuk Pembangunan Rumah Sakit hingga Jalan

 

Diduga beri uang 550 juta dolar AS

Sebagaimana diberitakan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).

Zulkifli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018.

Dia diduga memberikan uang Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada pegawai du Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Lalu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Zulkifli AS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur hingga 6 Desember 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com