PEKANBARU, KOMPAS.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).
Zulkifli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun 2018.
Dia diduga memberikan uang Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Lalu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Zulkifli AS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur hingga 6 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Wakilnya Jamin Pelayanan Masyarakat Terus Berjalan
Wali Kota Dumai Zulkifli AS menuliskan pesan di akun Facebook resmi miliknya Zulkifli As Official.
Dilihat Kompas.com, Rabu (18/11/2020), pukul 12.00 WIB, status itu diposting sekitar 19 jam yang lalu.
Postingan itu disukai 493 akun, 132 komentar dan 80 kali dibagikan. Banyak komentar simpati disampaikan pengikutnya di media sosial.
Baca juga: Kasus Dana Perimbangan, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri
Berikut isi pesan Zulkifli AS:
"Assalamualaikum. Wr. Wb.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan