Dia menuturkan, sterilisasi itu dilakukan dengan cara disinfeksi dan penyinaran sinar ultraviolet di kantor pusat dan unit kerja lainnya.
Terutama di setiap fakultas yang sudah ditetapkan tingkat kerawanannya.
Untuk itu, pelayanan di kantor pusat maupun di unit kerja lainnya akan dilakukan secara daring, mulai 18 hingga 22 November 2020.
“Seluruh staf melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” tutur dia.
Begitu juga dengan kegiatan bimbingan skripsi, tesis hingga disertasi, dilakukan secara daring.
Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab
Para pejabat dan staf diminta agar bekerja dari rumah sesuai dengan surat edaran nomor 4990/UN25/KP/2020 tanggal 23 Maret lalu.
Iwan juga meminta bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19, memeriksakan diri pada petugas TTDKB Covid-19 Unej.
Berdasarkan data persebaran peta Covid-19 Pemkab Jember, terjadi lonjakan Covid-19 di Jember.
Pada 16 November 2020, terdapat 60 kasus baru Covid-19. Lalu pada 17 November 2020, ada 33 kasus baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.