Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Petani Pengedar Uang Palsu Rp 353,5 Juta di Kupang

Kompas.com - 18/11/2020, 10:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Setelah menjual printer, pelaku kemudian berpindah ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan membawa ribuan lembar uang yang telah dipalsukan.

"Setelah kurang lebih satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut. Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Baca juga: 4 Warga Kota Kupang Meninggal akibat Corona, Transmisi Lokal Terus Meningkat

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku JP adalah uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp 353.500.000.

Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, senilai Rp 1 juta satu tas tenteng berwarna hitam, satu tas tenteng berwarna biru, satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp100.000.

Akibat perbuatannya itu, JB terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com