Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Dokumen, 1.000 Bibit Tanaman Kultur Jaringan dari Malaysia Dimusnahkan

Kompas.com - 18/11/2020, 10:28 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.000 bibit tanaman Paulawnia atau Jabon asal negeri jiran Malaysia dimusnahkan aparat karena tidak mengantongi dokumen kesehatan.

Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan karena selama proses karantina, pemilik tanaman tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

"Komoditas pertanian atau media pembawa hama penyakit hewan karantina (HKPK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) harus terjamin kesehatannya sebelum dilalulintaskan dibuktikan dengan dokumen karantina," kata Kepala Balai Karantina Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI

Kegiatan pemusnahan dilakukan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pangkal Balam. Adapun media pembawa yang dimusnahkan berupa bibit tanaman Paulawnia/Jabon dalam bentuk kultur jaringan.

Selain itu, juga dimusnahkan Kikil sapi sebanyak 50 kilogram yang berasal dari Jakarta Timur.

Semua komoditas tersebut diangkut melalui jalur laut dari Tanjung Priok ke Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Menurut Zuhri, kikil juga tidak dilengkapi dokumen karantina.

"Untuk kikil ini tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal," ungkap Zuhri.

Baca juga: 33 Kg Sabu Asal Malaysia Dipesan Orang Palembang, Kurir Diupah Rp 30 Juta Per Kg

Selain tidak dilengkapi dokumen karantina juga sudah tidak layak konsumsi.

Operasi penyitaan bermula saat petugas Karantina Pertanian Pangkalpinang melakukan pemeriksaan dan pemilik tidak dapat menunjukan dokumen yang diperlukan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik, kikil tersebut sudah berlendir dan berbau amis.

Pemeriksaan fisik juga dikuatkan dengan pemeriksaan laboratorium.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengatur ancaman pidana kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Jika dari luar negeri atau impor terancam sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com