Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Konser Dangdutan Anggota DPRD Tegal, Wasmad Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 18/11/2020, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus konser dangdutan di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wasmad menggelar konser dangdut di hajaran pernikahan dan khitanan anaknya yang menghadirkan ribuan penonton pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selasa.

Saat Wasmad mengelar konser dangdut di hajatan, kasus Covid-19 di Kota Tegal masih menunjukkan peningkatan.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas laporan ke polisi nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Di sidang perdana, Wasmad tak terlihat didampingi pengacara. Selain itu, di sidang perdana, Wasmad didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Sebut Kesalahan Prosedur Penyidikan

Berikut 5 fakta sidang perdana Wakil Ketua DPRD Tegal:

1. Tak didampingi pengacara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal tanpa didampingi pengacara, Selasa (17/11/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal tanpa didampingi pengacara, Selasa (17/11/2020)
Saat sidang perdana agenda pembacaan surat dakwan, Wismad tak didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum saat sidang baru dimulai.

Saat itu Wasmad menjawab sudah siap menghadapi proses hukum seorang diri.

"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad kepada ketua majelis hakim .

Pantauan Kompas.com, Wasmad mengenakan baju batik dengan celana kain cokelat dan peci hitam. Ia tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan menyimak jalannya sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Didampingi Pengacara

2. Didakwa pasal berlapis

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020)
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Penuntu Umum Widya Hari Susantio saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

3. Baca eksepsi, Wasmad sebut kesalahan prosedur penyidikan

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Dalam sidang perdana tersebut, wasmad juga langsung menyampaikan eksepsinya.

Di hadapan majelis hakim, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

"Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Ia menilai dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 dinilai tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Baca juga: Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut, Begini Respons Ketua DPRD Tegal

4. Sebut Tegal tidak PSBB saat konser digelar

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.KOMPAS.com/Tresno Setiadi Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Selain menyebut kesalahan prosedur penyidikan, Wasmad juga mengatakan saat ia menggelar konser, Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia mengatakan PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu Wasmad mengatakan Wali Kota Tegal Dedy Yon telah mengumumkan di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis bahwa mengizinkan pestaa atau kegiatan lainnya.

Baca juga: Jalani Swab Usai Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Negatif Covid-19

"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.

"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

5. Berjanji akan kooperatif

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Usai sidang, kepada wartawan Wasmad mengaku akan mengikuti persidangan secara kooperatif. Ia pun tak menjelaskan secara detail alasan tidak didampingi pengacara.

"Saya akan kooperatif dan dari awal sangat menghormati proses hukum ini," kata Wasmad.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

"Silakan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Kalau berhalangan misal sakit harus ada keterangan dokter. Kalau tidak ada alasan, kami akan mengambil sikap," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati.

Baca juga: Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Jadi Tersangka gara-gara Pesta

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com