Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Konser Dangdutan Anggota DPRD Tegal, Wasmad Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 18/11/2020, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus konser dangdutan di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wasmad menggelar konser dangdut di hajaran pernikahan dan khitanan anaknya yang menghadirkan ribuan penonton pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selasa.

Saat Wasmad mengelar konser dangdut di hajatan, kasus Covid-19 di Kota Tegal masih menunjukkan peningkatan.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas laporan ke polisi nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Di sidang perdana, Wasmad tak terlihat didampingi pengacara. Selain itu, di sidang perdana, Wasmad didakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Sebut Kesalahan Prosedur Penyidikan

Berikut 5 fakta sidang perdana Wakil Ketua DPRD Tegal:

1. Tak didampingi pengacara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal tanpa didampingi pengacara, Selasa (17/11/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal tanpa didampingi pengacara, Selasa (17/11/2020)
Saat sidang perdana agenda pembacaan surat dakwan, Wismad tak didampingi pengacara.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati sempat menanyakan ketidakhadiran kuasa hukum saat sidang baru dimulai.

Saat itu Wasmad menjawab sudah siap menghadapi proses hukum seorang diri.

"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad kepada ketua majelis hakim .

Pantauan Kompas.com, Wasmad mengenakan baju batik dengan celana kain cokelat dan peci hitam. Ia tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan menyimak jalannya sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Didampingi Pengacara

2. Didakwa pasal berlapis

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020)
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/11/2020), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com