Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa diamankan di Pekanbaru karena menjadi kurir narkoba.
Mereka adalah SP (29) mahasiswa asal Kalimantan Timur dan VI (24) mahasiswi asal Jawa Barat.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu kilogram dan bu dan 484 butir ekstasi.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan sepasang kekasih tersebut diupah Rp 45 juta.
Mereka melakukan perintah dari seseorang yang berinisial W yang berada di Lapas Pekanbaru.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Dua Anak Tewas dan Ibu Tergantung di Pekanbaru
SP dan VI diamankan di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru pada Sabtu (26/9/2020).
Dari keterangan pelaku, narkoba tersebut hendak dibawa ke wilayah Kalimantan Timur.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan dililitkan di pinggang pelaku SP, sedangkan ekstasi disimpan di kemaluannya pelaku VI," kata Berliando.
Kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba ke Kaltim.
"Yang pertama mereka membawa satu kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi. Dan yang kedua 1,5 kilogram sabu dan 700 butir pil ekstasi. Namun, yang ketiga mereka berhasil kami gagalkan," kata Berliando.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diikat di Pinggang dan Ekstasi di Kemaluan