Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku ditangkap

Kompas.com - 18/11/2020, 07:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan muda berinisial DF (17), warga Demak, Jawa Tengah, ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Frieda, Jalan Raya Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh karyawan hotel. Saat ditemukan, korban dibungkus dengan selimut dan tericum bau tidak sedap.

Polisi menduga, DF adalah korban pembunuhan. Pasalnya, barang-barang berharga milik korban hilang diduga dibawa kabur pelaku.

Usai penemuan jasad tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam terduga pelaku pembunuh DF berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, setelah menjual sepeda motor dan handphone korban.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kronologi ditemukannya jasad korban

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.

Jasad korban ditemukan berawal dari kecurigaan karyawan hotel saat mengecek sepeda motor yang terparkir ternyata kurang satu tidak sesuai dengan jumlah kamar yang disewa, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.00, karyawan hotel melapor jika salah satu tamu belum check out.

Karena belum check out, pegawai hotel pun mengentuk pintu namun tidak ada respons.

"Karena ada yang janggal, jendela dicongkel untuk mengetahui kondisi di dalam kamar," kata Suramto salah satu karyawan Hotel Frieda.

Sambungnya, setelah jendela terbuka, petugas hotek mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan posisi terlentang di atas kasur mengenakan jaket.

Melihat itu, pihak hotel kemudian melapor ke Polsek Bandungan.

Baca juga: Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Diduga Korban Pembunuhan

 

Diduga korban pembunuhan, sepeda motor korban hilang

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Polisi yang mendapat informasi itu langsung ke lokasi kejadian dn melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com