Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Sebut Kesalahan Prosedur Penyidikan

Kompas.com - 17/11/2020, 22:08 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

''Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.

"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.

"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Didampingi Pengacara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com