Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sukabumi Rekomendasikan Kenaikan UMK 2021, Berapa Nilainya?

Kompas.com - 17/11/2020, 21:55 WIB
Budiyanto ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengumumkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp 3.125.444 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

''Ini semua diambil untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jabar dengan kenaikan pada 3,2 persen dari UMK 2020,'' kata Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad kepada wartawan selesai menemui perwakilan buruh di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

Dia menuturkan, rekomendasi ini memang tidak bisa membahagiakan semua.

Baca juga: Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar

Namun, menurut Gani, keputusan saat ini adalah yang terbaik untuk bisa direkomendasikan kepada Gubernur Jabar.

Menurut Gani, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mempertimbangkan semua aspek, mulai dari aspek pengusaha, aspek buruh sampai kepada perhitungan soal kenaikan angka.

Pemkab juga telah mempertimbangkan masukan semua pihak dan disetujui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

''Kami juga mengingatkan buruh tidak bisa mengakomodir semua keinginan. Kepada pengusaha juga diimbau tidak bisa kalau tidak ada kenaikan, karena semua terdampak Covid-19,'' kata dia.

Baca juga: Kegiatan Rizieq di Puncak Bogor Tanpa Izin, Satgas Covid-19 Akui Kewalahan

Respon buruh

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan, pihaknya menerima putusan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,2 persen dari UMK 2020.

''Ini bukan hasil yang memuaskan, tetapi hasil sedikit melegakan,'' kata Popon kepada wartawan.

Menurut dia, tidak semua kota dan kabupaten mempunyai kesempatan yang bagus seperti di Kabupaten Sukabumi.

Hingga hari ini, baru ada lima kota dan kabupaten di Jawa Barat yang mengambil kebijakan kenaikan.

''Kabupaten Sukabumi termasuk yang beruntung walaupun ini tidak menjadi harapan yang ideal bagi buruh. Tapi karena ada kenaikan, kita harus amankan kebijakan ini,'' ujar dia.

Menurut Popon, rencana aksi demonstrasi dan mogok kerja pada 18 hingga 20 November 2020 ditunda dan dibatalkan.

Dengan demikian, para buruh tetap bekerja seperti biasa di perusahaan masing-masing.

Pengumuman keputusan rekomendasi kenaikan UMK 2021 ini disampaikan kepada buruh dari beberapa serikat pekerja.

Beberapa di antaranya yang hadir dari SP TSK SPSI dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com