Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Bakar Anak 4 Tahun yang Tunawicara

Kompas.com - 17/11/2020, 20:58 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Dari hasil visum, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher dan badan.

Luka bekas sundut rokok terdapat di bagian kaki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban,” kata Ariandi.

Baca juga: Terungkap, Tengkorak yang Ditemukan Warga Bukan Korban Pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com