Dari hasil visum, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher dan badan.
Luka bekas sundut rokok terdapat di bagian kaki.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban,” kata Ariandi.
Baca juga: Terungkap, Tengkorak yang Ditemukan Warga Bukan Korban Pembunuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.