ACEH UTARA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial R (48) membakar anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (17/11/2020).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara Bripka Ariandi menyebutkan, anak itu dibakar menggunakan bara api dari daun kelapa kering.
“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya. Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara,” kata Bripka Ariandi kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar
Namun, nyawa sang anak berhasil selamat.
Ariandi menyebutkan, kasus itu dilaporkan oleh nenek dan ibu korban ke Mapolsek Langkahan.
Selanjutnya, tim Polsek melaporkan ke Polres dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar
Adapun anak yang menjadi korban merupakan anak berkebutuhan khusus, yaitu tunawicara.
Untuk menangani kasus ini, penyidik meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.
“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” kata dia.
Baca juga: Jenazah Pria Mengambang dengan Tangan Terikat Rantai dan Beton
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.