Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pedagang Online, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Modusnya Membuat Bukti Transfer Fiktif

Kompas.com - 17/11/2020, 19:29 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku penipuan terhadap pedagang online.

Kedua pelaku diketahui berinisial VI (33) dan VA (30) yang merupakan kakak beradik.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap laporan dari salah satu korban.

Membuat bukti transfer palsu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu para pelaku memesan barang kepada para pedagang online.

Untuk meyakinkan korbannya agar segera mengirim barang yang dipesan, pelaku membuat bukti transfer fiktif.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," ucap Erdi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (17/11/2020).

Setelah barangnya dikirim oleh korban, pelaku lalu mengganti nomor teleponnya.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Rugikan pedagang hingga Rp 1 miliar

Dari pemeriksaan polisi, aksi penipuan yang dilakukan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Adapun korbannya, merupakan para pelaku usaha online, baik personal maupun perusahaan ternama yang ada di Kota Bandung, Medan, Surabaya, hingga Semarang.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi.

Terakhir, kata Erdi, pelaku menipu korban pada 17 dan 18 Mei 2020 lalu.

Saat itu VA memesan produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong dengan harga Rp 5,4 juta. Modalnya dengan hanya mengirimkan bukti transfer fiktif kepada korban.

Merasa aksinya aman, gantian VI pada keesokan harinya memesan 79 potong barang dengan merek yang sama seharga Rp 14,8 juta.

Modusnya juga sama dengan menyertakan bukti transfer fiktif.

Baca juga: Fakta 8 Pekerja Migran Indonesia Disekap di Malaysia, Berhasil Dibebaskan berkat Laporan Serikat Buruh

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain melakukan penipuan secara online, mereka ternyata juga pernah menipu korbannya saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).

Modusnya, satu pelaku berperan memesan barang dan melakukan janjian dengan korbannya di salah satu tempat.

Setelah itu, pelaku lainnya datang dan mengaku adik atau teman pemesan barang. Kemudian, barang itu diambil untuk dibawa kabur.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com