Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Pedagang Online, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Modusnya Membuat Bukti Transfer Fiktif

Kompas.com - 17/11/2020, 19:29 WIB
Setyo Puji

Editor

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain melakukan penipuan secara online, mereka ternyata juga pernah menipu korbannya saat bertatap muka atau cash on delivery (COD).

Modusnya, satu pelaku berperan memesan barang dan melakukan janjian dengan korbannya di salah satu tempat.

Setelah itu, pelaku lainnya datang dan mengaku adik atau teman pemesan barang. Kemudian, barang itu diambil untuk dibawa kabur.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com