Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 1 Perusak dan Pengeroyok Pengemudi Mobil di Makassar

Kompas.com - 17/11/2020, 19:14 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan pengemudi mobil berinisial ASR (22) di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, tersangka tersebut berinisial RH dan masih berusia 16 tahun.

RH merupakan bagian gerombolan bermotor yang merusak mobil milik ASR.

"Ditangkap kemarin. Saat ini masih diamankan di Polsek Rappocini," ujar Nurtjahyana kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020) siang.

Baca juga: Ribuan Warga Makassar Belum Kantongi E-KTP, Pilkada 2020 Masih Berlakukan Suket

Dengan penangkapan RH, polisi sudah menetapkan dua tersangka perusak mobil. Keduanya masih berusia di bawah umur.

RH diduga melempar batu ke arah mobil ASR di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Dia disangkakan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu untuk pelaku penganiayaan pengemudi mobil, hingga kini masih dalam pengejaran.

"Kalau yang melukai belum diamankan. Pelaku sekarang kita amankan di polsek Rappocini," imbuh Nurtjahyana.

Baca juga: 2 Pengendara di Makassar Ugal-ugalan di Jalan, Polisi: Sudah Kelewatan

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 18 detik memperlihatkan sekelompok pria yang saling berboncengan motor menghancurkan sebuah mobil merah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar terlihat ASR sempat menodongkan senjata ke sejumlah orang di pnggir jalan.

Sedangkan menurut polisi, pengeroyokan bermula ketika ASR yang mengemudikan mobilnya dihalangi oleh ratusan anggota kelompok bermotor saat melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com