Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar

Kompas.com - 17/11/2020, 18:06 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rangkaian kegiatan Rizieq Shihab yang memicu kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19 memunculkan polemik panjang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantas menjelaskan soal hierarki pemerintahan dalam menyikapi hal tersebut.

Ia mengatakan, proses perizinan tiap kegiatan ada di pemerintah daerah dan aparat setempat.

"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis. Tapi kalau provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati, wali kota, sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin lokal," ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Dengan demikian, menurut Emil, sikap gubernur di luar DKI Jakarta hanya bersifat koordinatif dan tidak lagi mengurusi persoalan teknis.

Ia mencontohkan, Pemprov Jabar telah menyusun aturan soal penegakan protokol kesehatan.

Namun, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan kepala daerah setempat.

"Sudah ada Peraturan Gubernur tentang protokol pelanggaran, denda. Tapi pelaksanaannya ke provinsi di luar DKI itu dilaksanakan oleh bupati, wali kota. Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi Wali Kota di Bekasi kan punya pandangan lain. Ya itu diskresi namanya," kata Emil.

Baca juga: Jenazah Pria Mengambang dengan Tangan Terikat Rantai dan Beton

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, aturan memang wajib ditegakkan.

Namun, tak lantas harus saling menyalahkan.

"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota berbeda-beda kewenangannya. Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," ujar Asep lewat sambungan telepon.

Baca juga: Terungkap, Tengkorak yang Ditemukan Warga Bukan Korban Pembunuhan

Asep menjelaskan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

Hal itu pun, menurut Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi persoalan kerumunan orang pendukung Rizieq Shihab.

"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," tutur Asep.

Meski begitu, Asep mengakui, menangani massa pendukung Rizieq bukanlah pekerjaan yang mudah.

Pasalnya, menurut Asep, mereka bergerak atas dasar fanatisme.

"Sulit, saya kira sulit karena mereka fanatik. Beda halnya dengan pendukung Pilkada, karena jelas siapa penanggung jawab. Kalau mereka, siapa yang bisa dipegang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com