Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar

Kompas.com - 17/11/2020, 18:06 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rangkaian kegiatan Rizieq Shihab yang memicu kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19 memunculkan polemik panjang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantas menjelaskan soal hierarki pemerintahan dalam menyikapi hal tersebut.

Ia mengatakan, proses perizinan tiap kegiatan ada di pemerintah daerah dan aparat setempat.

"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis. Tapi kalau provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati, wali kota, sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin lokal," ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

Dengan demikian, menurut Emil, sikap gubernur di luar DKI Jakarta hanya bersifat koordinatif dan tidak lagi mengurusi persoalan teknis.

Ia mencontohkan, Pemprov Jabar telah menyusun aturan soal penegakan protokol kesehatan.

Namun, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan kepala daerah setempat.

"Sudah ada Peraturan Gubernur tentang protokol pelanggaran, denda. Tapi pelaksanaannya ke provinsi di luar DKI itu dilaksanakan oleh bupati, wali kota. Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi Wali Kota di Bekasi kan punya pandangan lain. Ya itu diskresi namanya," kata Emil.

Baca juga: Jenazah Pria Mengambang dengan Tangan Terikat Rantai dan Beton

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com