Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Rekomendasi Calon Bupati Kukar Didiskualifikasi, Massa Demo KPU

Kompas.com - 17/11/2020, 17:10 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara melakukan demonstrasi di depan kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin, (16/11/2020).

Mereka meminta agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada dan tidak terpengaruh dengan surat rekomendasi Bawaslu RI yang beredar perihal diskualifikasi calon bupati Edi Damansyah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Al Komar menilai surat rekomendasi tersebut sangat menyudutkan calon bupati Edi dan diskriminatif.

“Untuk itu kami minta KPU Kukar tetap fokus lanjutkan tahapan Pilkada. Jika surat rekomendasi tersebut benar adanya, kami minta KPU tidak memprosesnya,” ungkap Al Komar kepada wartawan di Tenggarong, Senin (16/11/2020).

Baca juga: KPU Kukar Belum Terima Surat Rekomendasi Diskualifikasi Calon Bupati Edi Damansyah

Menurut Al Komar, masyarakat Kutai Kartanegara menginginkan pemimpin lewat helatan Pilkada Kukar.

Karena itu, pihaknya meminta agar KPU Kukar meninjau ulang jika menerima surat rekomendasi Bawaslu RI tersebut.

“Masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," tegas dia.

Diketahui, sejak 12 November 2020 beredar surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon Bupati Edi Damansyah.

Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.

Saat demo, ratusan orang itu ditemui Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin.

Kepada massa pendemo, Amin mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi dari Bawaslu RI terkait rekomendasi tersebut.

Sehingga pihaknya belum memberikan sikap apapun.

“Kami belum terima surat itu. Kalaupun nanti kami terima akan kami kaji terlebih dahulu baru kita ambil keputusan,” ungkap Amin.

Amin memastikan KPU Kukar tidak ada akan diintervensi oleh pihak manapun atas hal tersebut.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebut sejauh ini pihaknya tidak mengetahui surat tersebut.

“Kami enggak tahu. Karena tidak ada pemberitahuan. Kami malah enggak tahu persis masalahnya apa,” ungkap dia saat dihubungi terpisah, Selasa (17/11/2020).

Galeh juga mengaku pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari Bawaslu RI.

“Enggak ada sama sekali pemberitahuan ke kami,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com