SAMARINDA, KOMPAS.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara melakukan demonstrasi di depan kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin, (16/11/2020).
Mereka meminta agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada dan tidak terpengaruh dengan surat rekomendasi Bawaslu RI yang beredar perihal diskualifikasi calon bupati Edi Damansyah.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Al Komar menilai surat rekomendasi tersebut sangat menyudutkan calon bupati Edi dan diskriminatif.
“Untuk itu kami minta KPU Kukar tetap fokus lanjutkan tahapan Pilkada. Jika surat rekomendasi tersebut benar adanya, kami minta KPU tidak memprosesnya,” ungkap Al Komar kepada wartawan di Tenggarong, Senin (16/11/2020).
Baca juga: KPU Kukar Belum Terima Surat Rekomendasi Diskualifikasi Calon Bupati Edi Damansyah
Menurut Al Komar, masyarakat Kutai Kartanegara menginginkan pemimpin lewat helatan Pilkada Kukar.
Karena itu, pihaknya meminta agar KPU Kukar meninjau ulang jika menerima surat rekomendasi Bawaslu RI tersebut.
“Masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," tegas dia.
Diketahui, sejak 12 November 2020 beredar surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon Bupati Edi Damansyah.
Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.