Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Warga Rohingya ke Malaysia

Kompas.com - 17/11/2020, 17:07 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe, Aceh, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan manusia warga Rohingya asal Myanmar di Lhokseumawe.

Keduanya yaitu berinisial J, seorang agen dari Malaysia dan FN asal Lhokseumawe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Prasetya menyebutkan, satu orang lainnya berinisial MP dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus perdagangan manusia itu.

Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar

“MP ini hanya ikut-ikutan saja. Apalagi dia kepengin main-main ke Aceh. Dia warga Medan. Tidak tahu sama sekali kegiatan dari J dan FN,” kata Yoga kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Menurut Yoga, kedua tersangka akan membawa kabur warga Rohingya di Lhokseumawe untuk seterusnya dibawa ke Malaysia.

Baca juga: Kesaksian Tetangga soal Ibu yang Diduga Bunuh 2 Anaknya lalu Gantung Diri

Para tersangka mengaku mendapat upah sebesar 3.500 ringgit Malaysia atau setara Rp 12 juta per orang.

Dia menyebutkan, tersanga FN adalah wanita yang bertindak sebagai perantara.

Sedangkan J sebagai sopir dan agen.

“Selanjutnya kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk merampungkan berkas ini. Kita harap, dalam waktu dekat berkasnya sudah rampung,” kata Yoga.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang ditangkap tim dari Kodim 0103 Aceh Utara.

Selanjutnya, Kodim menyerahkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com