Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 8 Pekerja Migran Indonesia Disekap di Malaysia, Berhasil Dibebaskan berkat Laporan Serikat Buruh

Kompas.com - 17/11/2020, 16:52 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan telah disekap dan dianiaya oleh agen mereka bekerja di Miri, Malaysia.

Laporan tersebut dibuat oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, bersama dengan pihak aparat kepolisian setempat langsung turun tangan.

“Benar. Awalnya kami menerima pengaduan ada pekerja migran yang disekap dan dianiaya oleh agen mereka di Miri, Malaysia,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Delapan Pekerja Migran Indonesia Disekap dan Dianiaya di Malaysia

Korban delapan orang

Yonny menerangkan, total korban yang disekap oleh para pelaku ada sebanyak delapan orang.

Saat ini, seluruh korban penyekapan sudah berhasil dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah kasus tersebut diusut secara tuntas.

"Pembebasan PMI yang disekap itu, terjadi pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 waktu setempat bersama pihak Polisi Kota Miri Malaysia," kata Yonny.

Menurutnya, para korban diketahui semuanya wanita berusia antara 35-58 tahun yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Tidak semuanya dari Kalimantan Barat. Ada juga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Barat,” ungkap Yonny.

Baca juga: 8 Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Penyekapan di Sarawak

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kami memonitor penyelesaian kasus itu dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada pekerja migran,” terangnya.

Pelaku ditangkap

Dalam penggerebekan itu, lanjut Yonny, aparat keamanan setempat juga berhasil meringkus pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap PMI.

Pelaku diketahui seorang wanita warga Miri yang merupakan agen PMI tersebut bekerja.

Dalam kasus itu, pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seluruh korban, kata Yonny, saat ini sudah dalam perlindungan pihak kepolisian setempat.

Mereka sementara belum bisa dipulangkan karena masih diminta untuk membantu pengusutan kasus tersebut.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Icha Rastika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com