KOMPAS.com - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan telah disekap dan dianiaya oleh agen mereka bekerja di Miri, Malaysia.
Laporan tersebut dibuat oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di Kuching, Malaysia, bersama dengan pihak aparat kepolisian setempat langsung turun tangan.
“Benar. Awalnya kami menerima pengaduan ada pekerja migran yang disekap dan dianiaya oleh agen mereka di Miri, Malaysia,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Delapan Pekerja Migran Indonesia Disekap dan Dianiaya di Malaysia
Yonny menerangkan, total korban yang disekap oleh para pelaku ada sebanyak delapan orang.
Saat ini, seluruh korban penyekapan sudah berhasil dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah kasus tersebut diusut secara tuntas.
"Pembebasan PMI yang disekap itu, terjadi pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 19.00 waktu setempat bersama pihak Polisi Kota Miri Malaysia," kata Yonny.
Menurutnya, para korban diketahui semuanya wanita berusia antara 35-58 tahun yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tidak semuanya dari Kalimantan Barat. Ada juga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Barat,” ungkap Yonny.
Baca juga: 8 Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Penyekapan di Sarawak
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan