Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Bocah 8 Tahun Tewas Dianiaya Paman, Gara-gara Tak Dipinjami Uang oleh Orangtua Korban

Kompas.com - 17/11/2020, 16:40 WIB
Rachmawati

Editor

Setelah warga ramai datang, bocah laki-laki itu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Kalau dilihat dari luka dan darahnya, kayaknya korban belum lama mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," ujarnya.

Korban kemudian dirujuk ke RSU Abdul Moeloek. Namun karena lukanya cukup parah, FA meninggal dunia di perjalanan.

Baca juga: Fakta Lengkap Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih, Pelaku Ternyata Mantan Pacar Korban

4. Mengaku mendapat bisikan gaib

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan ELS diamankan di Menggalam Tulang Bawang pada Sabtu sekitar pukul 23.45 WIB.

Kepada polisi, ELS mengaku kesal pada ayah FA karena tak dipinjami uang untuk bayar utang narkoba.

Selain itu, ELS mengaku mendapat bisikan gaib yang memerintahkannya untuk membunuh F.

"Jadi saat hendak keluar dari rumah orangtua korban, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh F. Saat itu pelaku memanggil F, korban diajak pelaku. Pelaku ini bilangannya mau mengajarkan korban mengendarai motor," jelasnya.

"Kami masih melakukan pengembangan perkara atas kasus ini. Sementara pelaku kami kenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh di Kos, Pelaku Pasangan Kekasih, Mayat Dibawa Pakai Becak Motor

5. Meminta pelaku dihukum mati

Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Terusan Nunyai.

Menurut Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya meminta agar pelaku dihukum mati.

Apalagi alasan pelaku melakukan pembuhan sangat sepele.

"Kami sangat mengutuk pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban F. Apalagi korban ini masih anak-anak dan tidak mengetahui permasalahan antara pelaku dan ayah korban (pinjam uang)," tegas Eko Yuono.

Ia mengatakan akan siap mengawal kasus tersebut di persidangan hingga pelaku mendapat hukuman mati.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, dan polisi harus bisa memasang pasal yang berlapis agar nantinya JPU dan majelis hakim bisa menuntut maksimal, yaitu hukuman mati," katanya.

Baca juga: Cerita di Balik Pembunuhan Mahasiswi oleh Sepasang Kekasih, Korban adalah Mantan Pacar Pelaku

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika), tribunlampung.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com