Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/11/2020, 16:34 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Baca juga: Ruang Isolasi Penuh, Pasien Mengarah Suspect Covid-19 di RSUD Kardinah Tegal Dirawat di Tenda Darurat

Wasmad hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Selama sidanh, dia tampak tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Baca juga: Dalam Dua Hari, Kota Tegal Temukan 64 Kasus Baru Positif Covid-19

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu, Wasmad langsung mengajukan permohonan untuk membacakan eksepsinya.

Wasmad menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan  hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk JPU menanggapi eksepsi terdakwa.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

"Silakan hadir tepat waktu sesuai jadwal. Kalau berhalangan misal sakit harus ada keterangan dokter. Kalau tidak ada alasan, kami akan mengambil sikap," kata ketua majelis hakim, Toetik Ernawati.

Seperti diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com