Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kukar Belum Terima Surat Rekomendasi Diskualifikasi Calon Bupati Edi Damansyah

Kompas.com - 17/11/2020, 15:54 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) Muhammad Amin mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu RI perihal rekomendasi diskualifikasi calon bupati Kukar, Edi Damansyah.

Sehingga pihaknya belum memberikan sikap apapun.

“Kami belum terima surat itu. Kalaupun nanti kami terima akan kami kaji terlebih dahulu baru kita ambil keputusan,” ungkap Amin kepada wartawan di Tenggarong, Kukar, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Hanya 1 Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang

Amin memastikan KPU Kukar tidak ada akan diintervensi oleh pihak manapun atas hal tersebut.

Dia menambahkan, KPU Kukar punya waktu tujuh hari mengkaji sejak surat tersebut diterima.

“Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” tutur Amin.

Baca juga: Ada Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar, KPU Masih Tunggu Laporan

Diketahui, sejak 12 November 2020 beredar surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon bupati Edi Damansyah.

Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.

Bawaslu RI membenarkan surat tersebut.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, keputusan rekomendasi sudah berdasarkan kajian Bawaslu.

Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu RI.

“Ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 perihal penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020," ungap Ratna kepada Kompas.com di Jakarta.

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com