Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebut sejauh ini pihaknya tidak mengetahui surat tersebut.
“Kami enggak tahu. Karena tidak ada pemberitahuan. Kami malah enggak tahu persis masalahnya apa,” ungkap dia saat dihubungi terpisah, Selasa (17/11/2020).
Galeh juga mengaku pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari Bawaslu RI.
“Enggak ada sama sekali pemberitahuan ke kami,” tutur dia.
Kuasa Hukum Edi Damansyah, Solikin tak ingin berkomentar banyak atas hal tersebut.
Sebab, menurut dia, surat tersebut baik Bawaslu dan KPU pun belum jelas. Hanya beredar luas di media sosial.
“Tapi kami tetap menyiapkan langkah hukum, jika memang surat tersebut ada,” ungkap Solikin.
Pilkada Kukar hanya diikuti oleh salah satu paslon yakni Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar dan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati Kukar.
Edi merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.
Keduanya akan melawan kolom kosong pada 9 Desember 2020 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.