Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Demonstran yang Ditahan Minta Maaf, DPRD Jember: Kami Berharap Anak Ini Dibebaskan

Kompas.com - 17/11/2020, 15:16 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - NH dan FT, orangtua dari seorang mahasiswa berinisial MRE, meminta bantuan DPRD Jember untuk membebaskan anaknya yang ditahan Polres Jember.

MRE, mahasiswa baru di salah satu sekolah tinggi ekonomi di Jember itu, diduga terlibat dalam perusakan saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kedua orangtua MRE telah meminta maaf kepada perwakilan DPRD Jember.

"Mereka berharap agar DPRD mencabut laporannya," kata Tabroni di DPRD Jember, Selasa (17/11/2020).

Tabroni menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD Jember tak membuat laporan ke polisi. Ia akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB

“Ini delik biasa, maka polres tetap memproses kasus ini,” tambah dia.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan bertemu dengan Polres Jember untuk meminta penangguhan penahanan.

“Kami berharap anak ini dibebaskan, seharusnya demo atas nama aliansi Jember menggugat ini bertanggung jawab,” terang politisi PDI-P ini.

Sebelumnya, orangtua MRE meminta bantuan DPRD untuk membebaskan anaknya yang merupakan mahasiswa baru di salah satu sekolah tinggi ilmu ekonomi di Jember.

“Kondisi adik kami, MRE sedang menjalani proses penahanan di Polres,” kata penasihat hukum MRE, Achmad Syarifudin di DPRD Jember.

 

MRE ditahan karena diduga terlibat dalam aksi perusakan dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Achmad menilai, penahanan MRE yang masih menyandang status mahasiswa baru itu berpotensi ditangguhkan.

“Ini ada potensi untuk bisa ditangguhkan atau dimaafkan perbuatannya,” tutur dia.

Ia berusaha menjalin komunikasi dengan DPRD Jember dan polisi agar MRE bisa dibebaskan.

“Proses MRE untuk belajar masih tinggi, jangan karena kasus hukum ini menggugurkan cita-citanya,” tutur dia.

Baca juga: Anaknya Ditahan karena Terlibat Perusakan Saat Demo, Orangtua Minta Bantuan DPRD Jember

Selain itu, MRE juga dinilai tak memahami demonstrasi tersebut. MRE telah 15 hari mendekam di tahanan Polres Jember.

"Dia ditahan karena perusakan aset dan penghasutan," kata dia.

Orangtua MRE tak tahu anaknya ikut demonstrasi. Ketika mendapat kabar anaknya ditahan, kedua orangtuanya terpukul.

MRE merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Jember saat demo penolakan UU Cipta Kerja. Polres Jember memerinci, para tersangka terdiri dari dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu mahasiswa.

(KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com